Minggu, 29 Agustus 2010

Nikah Antaragama (ULASAN Kisah ke-4)

Islam mengharamkan seorang muslimah menikah dengan laki-laki musyrik dan non Islam baik dari kalangan Ahli Kitab atau dari agama lainnya.
Firman Allah swt.:
“Dan janganlah kamu kembalikan mereka (mukminat) kepada orang-orang kafir. Mereka (mukminat) tidak halal bagi mereka (laki-laki kafir)....” (QS. Al Mumtahanah: 10).
Umar bin Khatab menegaskan:
“Seorang laki-laki muslim halal nikah dengan wanita Nasrani, tetapi wanita muslimah haram nikah dengan laki-laki Nasrani.” (HR. Abdur Razaq).
Sebagian ulama berpendapat, dibolehkannya laki-laki nikah dengan wanita ahli kitab karena posisi laki-laki dalam rumah tangga lebih berkuasa sehingga diharapkan bisa mengislamkan isterinya. Sebaliknya kenapa wanita tidak boleh? Karena wanita lemah, sulit membawa suami untuk memeluk Islam. Hal ini berarti jika laki-laki lemah dan kemungkinan justru akan terbawa oleh agama isterinya, maka
sebaiknya tidak nikah dengan wanita kafir, dalam kondisi ini sebagian ulama justru mengharamkannya.
Adapun laki-laki boleh menikah dengan wanita Ahlul Kitab yaitu Yahudi dan Nasrani, tetapi mengharamkan menikah dengan wanita musyrik, yaitu wanita yang menganut agama ardli seperti Hindu, Budha, Kong Fu Tse, Sinto, Shik, Kejawen, dan lain-lain serta mereka yang secara terang-terangan menyembah berhala.
Firman Allah swt.:
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik dari wanita musyrik sekalipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita muslim) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari pada wanita musyrik sekalipun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221).
“Pada hari ini dihalalkan bagi kamu (semua) yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi kitab (Ahlu Kitab) halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Dan dihalalkan (mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari Ahli Kitab sebelum kamu bila kamu telah membayar maskawin kepada mereka dengan maskud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik.” (QS. Al-Maidah: 5).
Kasus di atas masalahnya cukup kompleks, si wanita sebelumnya telah terjerumus pada lembah nista, dia telah banyak melakukan kemunkaran dengan pacarnya. Di samping itu telah banyak melanggar tatak-rama keluarga bahkan sama sekali tidak memperhatikan pertimbangan ayahnya. Hingga pada akhirnya dia tertipu yang ternyata laki-laki tersebut hanya pura-pura Islam. Lebih tragis lagi, dia terlibat pembunuhan.
Banyak gadis dan wanita modern dalam masyarakat kita sekarang terlampau mudah menyerah diajak melakukan hubungan seksual, yaitu mengadakan seks bebas dan melakukan cinta bebas. Menurut Psikolog Kartini Kartono (1989), tidak berdayanya wanita menolak ajakan hubungan seks bebas ini pada umumnya disebabkan karena:
1. Ketidakmampuannya mengekang nafsu sendiri; kontrol diri yang lemah.
2. Dominannya sifat-sifat infantil/kekanak-kanakan dan sangat naif.
3. Juga disebabkan oleh ketidakmampuan menahan diri untuk menerima kenikmatan-kenikmatan seks kecil yang segera, dan mengorbankan kenikmatan seks yang lebih besar di kemudian hari dengan suami dalam ikatan
perkawinan yang sah. Jika dorongan-dorongan seksual tadi tidak terkendalikan lagi, maka tingkah laku gadis dan wanita tersebut jadi liar tidak terkekang.
4. Seks bebas mungkin juga disebabkan oleh motif-motif narsisme ekstrim, yang kemudian berkembang menjadi nafsu petualangan cinta yang tidak mengenal rasa puas, dan senantiasa “haus cinta”. Lama-kelamaan berkembang menjadi hiperseks.
5. Seks bebas juga bisa didorong oleh: masokhisme yang sangat kuat dan menjurus pada tendens patologis. Yaitu, senang jika dirinya diperhina, dipermainkan dan ditinggalkan oleh para “kekasihnya”.
6. Motif lainnya ialah: dorongan rebeli atau dorongan pemberontakan; yaitu keinginan untuk memutuskan rantai-rantai kewibawaan dan kekuasaan orang tua atau belenggu larangan tradisional yang dirasa mengikat. Dengan sengaja wanita muda tersebut berani menunjukkan “kedewasaannya” dengan melakukan intervernsi-agresif dalam bentuk relasi seks bebas, seperti kaum pria yang hipermodern. Mereka itu melampiaskan impuls-impuls agresif seperti laki-laki, dengan melakukan seks bebas yang intensif, dan dirangsang oleh unsur balas dendam, dalam bentuk aktivitas ketidaksetiaan pada kekasih dan suaminya.
Terlepas dari unsur seks bebas yang pernah mereka lakukan, kisah di atas seolah sebuah peringatan bagi mereka yang atas nama cinta rela mengorbankan agamanya. Sementara itu pihak laki-laki yang pura-pura Islam umumnya memanfaatkan kelemahan si wanita. Tak jarang si wanita lantas mengikuti agamanya karena takut dicerai. Padahal secara syar’i, tatkala suaminya kembali pada agamanya semula, maka pernikahan itu sudah batal.

Salam Ikhlas Tizar Rahmawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Anda menuliskan komentar Anda tentang tulisan diatas di sini