Rabu, 01 September 2010

Penanggulangan Narkoba Dalam Perspektif Islam


A.      PENDAHULUAN

Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba  ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan  kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini  banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan  tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.

Saat ini  para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat,  penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah  resah terhadap narkoba ini, sebab  generasi muda masa depan bangsa  telah banyak terlibat di dalamnya.

Akibat  leluasannya penjualan narkoba  ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.


B.   BAHAYA NARKOBA
         
Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Bahaya yang bersifat pribadi

a.              Narkoba  akan merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti  berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan  durhaka.
b.              Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat  tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan,  dada nyeri dan dikejar rasa takut.
c.              Semangat belajar  menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.
d.             Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta  nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya  menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan.
e.              Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.
f.               Menjadi pemalas bahkan hidup santai.
g.              Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental.
h.              Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya  mengalami penyakit HIV/ AIDS.

2.      Bahaya yang bersifat keluarga

a.              Tidak lagi segan untuk mencuri uang  dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
b.              Tidak lagi  menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
c.               Kurang menghargai harta milik yang ada  seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
d.             Mencemarkan nama keluarga.

3.      Bahaya yang bersifat social

a.              Berbuat yang tidak senonoh ( mesum/cabul )  secara bebas,  berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
b.              Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
c.              Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.
d.             Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.
e.              Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.


4.      Bahaya bagi bangsa dan Negara

a.              Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
b.              Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
c.              Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
d.             Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.
   
C.   PANDANGAN AGAMA TERHADAP NARKOBA
       
        idalam pandangan Agama  narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya, antara lain sebagai berikut :

1.      “Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan / kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (Q.S. Al-Baqarah : 195).
2.      “Dan Janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha Kasih Sayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’ : 29).
3.      Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) Khamar,      ( berkorban ) untuk Berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90).
4.      “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran ( minuman ) Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat                    Allah dan sholat, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Q. S. Al-Maidah : 91).
5.      “Mereka bertanya kepadamu tentang Khomar dan Judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 219).
6.      “Melarang Rasulullah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan”. (H.R. Ahmad).
7.      “Tiap-tiap barang yang memabukkan adalah haram”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
8.      “Setiap benda yang memabukkan banyaknya maka sedikitnya haram”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
9.      Dalam ajaran Kristen disebutkan, “Saudara-Saudaraku yang kekasih, karena kita sekarang memiliki janji-janji itu, marilah kita menyucikan diri kita dari semua pencemaran jasmani dan rohani dan dengan demikian menyempurnakan kekudusan kita dalam takut akan Allah”   (2 Korintus 7 ayat 1). 
10.  Dalam ajaran Katolik disebutkan, “Tuhan tidak mengehndaki kematian, tetapi pertobatan hidup, kepada orang-orang yang sedang mengalami drama kecanduan dan menderita kemalangan”. Yeh. 18 : 23).
11.  Dalam ajarn agama Buddha disebutkan, “Kami bertekad akan melatih diri, menghindari segala minuman keras, yang menyebabkan lemahnya kesadaran kami”. (Pancasila Buddhis, Sila Kelima).
12.  Sebab yang disebut kematian, segala macam penyakit itu merupakan pengemudinya, yang menyebabkan hidup itu berkurang, jika sudah kurang usia hidup datanglah maut, karena itu jangan lupa supaya diusahakan berbuat baik yang akan mengantarkanmu ke asal mulamu” (Sloka Sarasamuccaya). 

D.   PENANGGULANGAN NARKOBA

        Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :

1.      Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.  
2.      Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).
3.      Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
4.      Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.

E.   SIKAP PECANDU

        Adapun sikap yang harus dilakukan oleh pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :

1.      Bersabar sebab sikap sabar adalah merupakan sebuah kepasrahan diri terhadap Allah SWT atas qudrat dan irodatNya sehingga yang bersangkutan dapat menerimanya sebagai sebuah kenyataan.
2.      Bertaubat kepada Allah SWT sehingga tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.
3.      Taqarrub Ilallah yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak melaksanakan ibadah baik ibadah mahdhah maupun ibadah ghairu mahdhah.
4.      Berdo’a kepada Allah SWT sehingga mendapat petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT.

F.   SIKAP KITA TERHADAP PECANDU

        Adapun sikap yang harus kita lakukan terhadap  pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :

1.      Membimbing yang  bersangkutan ke Jalan Yang Benar sehingga si pecandu tetap percaya diri, yakin taubatnya diterima Allah SWT dan tetap beramal sholeh sampai dengan akhir hayat.
2.      Memperlakukan yang bersangkutan scara manusiawi dan tidak mengkucilkannya dari pergaulan sehari-hari, baik dalam keluarga, masyarakat maupun jama’ah ibadah.
3.      Meringankan penderitaan bathin yang bersangkutan sehingga senantiasa bersabar dan berusaha untuk dapat menghindarinya.**

Oleh : Drs. Ahmad Supardi Hasibuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Anda menuliskan komentar Anda tentang tulisan diatas di sini