Memang benar, pernikahan anak adalah suatu kebanggaan dan kebahagiaan tersediri bagi orang tua. Saat resepsi itulah segenap kasih-sayang orang tua tertumpahkan. Namun jika sebaliknya, maka betapa sakitnya hati orang tua melihat anaknya melakukan kenekadan yang sungguh di luar batas. Terlepas pertimbangan si anak, namun bagi orang tua ini suatu pelecehan terhadap keberadaan dirinya sebagai orang tua.
“Dan kami amanatkan kepada manusia terhadap kedua orang tuanya, ibunya yang telah mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Kepada-Kulah kamu kembali.” (QS. Luqman: 14).
“Kami perintahkan pada manusia supaya berbuat baik terhadap kedua orangtuanya. Ibu yang mengandungnya dengan susah payah dan melahirkan dengan susah payah pula. Mengandung sampai menyapihnya adalah 30 bulan, sehingga apabila ia telah dewasa dan umurnya telah sampai 40 tahun, ia berdo’a: “Ya , Tuhanku tunjukilah aku untuk mensyukuri
nikmat-Mu, yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal shaleh yang Engkau ridhai. Dan berilah kabahagiaan kepadaku dengan memberi kebaikan kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15).
Dalil-dalil ini mengisyaratkan kewajiban berbuat baik terhadap orang tua. Terlebih lagi dalam hal nikah, maka orang tua yang paling berhak mengadakan pesta walimah nikah itu. Dalam kisah ini seolah nasi sudah menjadi bubur, orang tua sudah kehilangan momentum untuk merayakan pernikahan anaknya. Dipandang dari sudut ini pelaku nikah sirri pada kisah di atas sudah melakukan dosa.
Lantas dengan alasan untuk menghindari perzinaan hakekatnya bisa diselesaikan dengan banyak hal di antaranya kompromi terlebih dahulu dengan orang tua. Jika ternyata tidak diizinkan, maka bisa menempuh jalan yang diridlainya yaitu dengan menjaga kesucian diri sampai waktunya nikah nanti. Menjaga kesucian ini banyak ragamnya di antaranya menghindari khalwat dan ikhtilat.
“Dan orang-orang yang belum mampu nikah, hendaklah menjaga kesucian dirinya sehingga Allah memampukan mereka dengan karunianya…” (QS. An-Nur : 23).
Orang tua sendiri dalam hal ini mesti bersikap arif, antara study dengan nikah bukan dua hal yang bertentangan. Justru jika anak sudah kelihatan dekat dengan lawan jenisnya, maka orang tua sendiri, harus ikut mendorong mereka menuju pernikahan. Study jangan dijadikan kendala karena jika terjerumus ke lembah perzinaan atau lantas anak mengambil jalan pintas dengan nikah sirri, maka kerugiannya akan lebih besar. Jika masalah materi dalam rumah tangga, bisa dibantu terlebih dahulu oleh orang tua sambil anaknya sendiri berpikir untuk memiliki penghasilan sendiri.
Ini memang tidak mudah, namun jika prioritas mencapai madlatillah yaitu menyelamatkan anak dari khalwat, ikhtilat dan perzinaan, maka semuanya menjadi mudah. Wallaua’lam bishawab.Salam Ikhlas Tizar Rahmawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Anda menuliskan komentar Anda tentang tulisan diatas di sini